Rencana Bursa Inovasi Desa di Kota Tidore Kepulauan
Rencana Bursa Inovasi Desa
TIK (Tim Inovasi Kota ) Kota Tidore Kepulauan berencana akan mengadakan Bursa Inovasi Desa yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 5 November 2018 bertempat di Open Space Tomagoba Tidore.
Bursa Inovasi Desa (BID) merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif dan inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa. Kegiatan BID dapat diselenggarakan di tingkat Kabupaten/ Kota sebagai kegiatan peluncuran untuk mendukung pelaksanaan inovasi desa dan di tingkat kecamatan sebagai wahana pertukaran pengetahuan dan inovasi desa.
BID merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa. Sebagai contoh bisa dilihat BID Kabupaten Lamongan pada video berikut ini :
TIK (Tim Inovasi Kota ) Kota Tidore Kepulauan berencana akan mengadakan Bursa Inovasi Desa yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 5 November 2018 bertempat di Open Space Tomagoba Tidore.
Bursa Inovasi Desa (BID) merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif dan inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa. Kegiatan BID dapat diselenggarakan di tingkat Kabupaten/ Kota sebagai kegiatan peluncuran untuk mendukung pelaksanaan inovasi desa dan di tingkat kecamatan sebagai wahana pertukaran pengetahuan dan inovasi desa.
BID merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa. Sebagai contoh bisa dilihat BID Kabupaten Lamongan pada video berikut ini :
Semoga tayangan video diatas bisa memberikan informasi yang jelas tentang Inovasi Desa
BID merupakan media belajar abagi Desa untuk memperoleh informasi dari kegiatan inovasi yang mendukung pembangunan Desa. BID bukan ajang pertukaran (jual beli) cara-cara atau solusi yang telah dinilai inovatif, terutama terkait kegiatan pembangunan Desa. BID juga bukan kegiatan pameran barang tapi ide-ide kreatif dalam pembangunan Desa. BID dilaksanakan untuk membantu Desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan melalui pertukaran pengetahuan kegiatan yang inovatif untuk memberi inspirasi dan alternatif pilihan kegiatan bagi pembangunan Desa.
Maksud dan Tujuan Dilaksanakannya BID
Maksud dilaksanakannya BID adalah untuk menjemb atani kebutuhan Pemerintah Desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan Dana Desa yang lebih efektif dan inovatif.
Sedangkan tujuan dilaksanakannya BID adalah :
- Mendesiminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) dan Hibah Dana Desa;
- Menginformasikan rencana kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan Pengetahuan dan Invasi Desa (PPID) kepada pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa ;
- Menginformasikan pelaku yang terlibat dalam Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa di tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa:
- Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa dalam menyelesaikan masalah dan mendukung peningkatan kualitas pembangunan.
- Menjaring komitmen Pemerintah Desa untuk mengadopsi atau mereplikasi inisiatif atau inovasi yang diperoleh dalam BID.
Hasil Yang Diharapkan Dari Pelaksanakan BID.
- Terdeminasikan informasi penting terkait Program Inovasi Desa (PID).
- Terdefinisasikan rencana kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) dn Penyedia Jasa Layanan Teknis P2KTD kepada pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa.
- Terbangunnya dukungan dan kerjasama dari pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah dan desa dalam penyelenggaraan Bursa Inovasi Desa (BID) di tingkat kabupaten/ Kota.
- Tersedianya dokumen pembelajaran tentang inisiatif tentang atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa dalam menyelesaikan masalah dan mendukung peningkatan kualitas pembangunan.
Komentar
Posting Komentar